Menteri ATR Nusron Beberkan Hasil Investigasi Pagar Laut di Tangerang

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. (Tangkapan layar youtube Parlemen TV)

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid akhirnya mengumumkan hasil audit investigasi kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Dari hasil audit investigasi tersebut, ada sejumlah temuan yang akhirnya dia tindak.

“Untuk kabupaten Tangerang, kelurahan Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang kami temukan hak atas tanah di sepanjang pagar laut itu di Desa Kohod, di sepanjang 30 Km (pagar laut),” ungkap Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dari hasil audit investigasinya di Desa Kohod yang panjang pagar lautnya hanya 3,5-4 Km dari 30 Km itu ditemukan 263 bidang Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 bidang Hak Milik (HM). Jika ditotal 263 bidang HGB adalah 390,7985 hektare dan 17 bidang HM total 22,9334 hektare.

Penampakan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. (Dok. KKP)

“Terhadap data ini kami analisis dan cocokkan dengan data peta spesial tematik garis pantai. Kalau di luar garis pantai tidak bisa disertifikatkan atau Command Property. Sedangkan yang masuk garis pantai disebut private property dan bisa disertifikatkan,” ujarnya.


Setelah dicocokan, akhirnya sementara ini Kementerian ATR mematalkan hak atas tanah dengan total 50 bidang. Rinciannya adalah 38 bidang HGB dan 12 bidang HM. Pembatalan hak atas tanah dilakukan karena 3 alasan seperti proses pembuktian juridis dan prosedurnya tidak benar serta tidak adanya fakta material.

“Sisanya masih on progress kita cocokkan. Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Kita efektif bekerja baru 4 hari, kita sudah dapat 50 bidang tanah,” sebutnya.

ladangtoto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*