BPK Ungkap Kejanggalan Data Investasi BKPM, Begini Temuannya!

BKPM

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan mengenai realisasi investasi di Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Temuan tersebut dipaparkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2024.

Dalam IHPS itu, BPK menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan kehutanan tahun 2021-triwulan III tahun 2022 pada Kementerian Investasi. Hasilnya, BPK menyebut Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada sektor minerba saat itu belum sepenuhnya memadai.

“Pelaporan LKPM oleh pelaku usaha minerba belum sepenuhnya memadai,” seperti dikutip dari IHPS I Tahun 2024, Rabu, (30/10/2024).

BPK menyebutkan temuan lembaganya di antaranya terdapat pelaku usaha yang terdata belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak melaporkan LKPM. Selain itu, BPK juga menemukan kelemahan fitur LKPM pada subsistem pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).

Kelemahan ini menyebabkan nilai realisasi investasi pada LKPM tidak menunjukan nilai investasi yang sebenarnya. Kelemahan ini juga menyebabkan data capaian realisasi investasi di sektor kehutanan, mineral logam dan Batubara tidak handal.

“Sehingga nilai realisasi investasi LKPM belum dapat sepenuhnya menunjukkan nilai investasi secara riil,” tulis BPK.

“Akibatnya, data capaian realisasi investasi di sektor kehutanan, mineral logam dan batubara yang diinformasikan kepada publik tidak handal dan dapat menyesatkan stakeholder dalam pengambilan keputusan,” tulis BPK lagi.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Menteri Investasi/Kepala BKPM agar mengembangkan fitur LKPM pada subsistem pengawasan OSS RBA yang dapat memberikan informasi nilai realisasi investasi yang akurat.

Sistem itu juga diharapkan mampu mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi pelaporan LKPM, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*