
Sejak 1949, pemerintah memperkenalkan Rupiah (Rp) sebagai mata uang resmi yang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Kemunculan Rupiah menggantikan eksistensi Oeang Republik Indonesia (ORI) yang digunakan sejak kemerdekaan 1945. Sekaligus juga menggantikan berbagai macam alat pembayaran lokal yang digunakan masyarakat Indonesia.
Kini, Rupiah sudah menjadi identitas Indonesia. Meski begitu, belum banyak orang tahu awal mula nama Rupiah. Ada yang menyebut Rupiah memiliki kesamaan dengan mata uang India, yakni Rupee.
Lantas, bagaimana fakta sebenarnya?
Menurut Museum Bank Indonesia, kata “Rupiah” sudah lama dipakai masyarakat Nusantara untuk menyebut uang atau alat bayar. Tercatat ada dua versi asal kata “Rupiah”.
Pertama, diperoleh dari bahasa Sansakerta, yakni “Rupya” yang artinya perak. Kedua, berasal dari bahasa Mongolia yang terdapat kata “Rupiah” yang juga berarti perak.
Terlepas dari versi mana yang sahih, pastinya kata “Rupiah” sudah dipakai masyarakat Nusantara. Sebab, Nusantara sejak dahulu kala menjadi pusat perdagangan global, sehingga menjadi titik temu banyak pedagang dari penjuru dunia.
Asal kata “Rupiah” yang berarti perak dan digunakan untuk menyebut mata uang mengindikasikan eksistensi logam tersebut pada masa kuno. Hitung mundur ke masa Kerajaan Hindu-Budha ribuan tahun silam, perak memang sudah digunakan sebagai alat pembayaran.
Biasanya, mata uang perak digunakan di Jawa bagian Selatan. Catatan arkeologi paling kuno diperoleh dari abad ke-8 Masehi. Kala itu, mata uang perak sudah digunakan oleh masyarakat selain mata uang emas.
Pada masa itu, masyarakat menyebut mata uang perak sebagai “Rupiah”. Akibat sudah berlangsung lintas generasi ribuan tahun lamanya, kata “Rupiah” kemudian digunakan sebagai sebutan untuk alat tukar pembayaran resmi di Indonesia.
Tepat pada 2 November 1949, Indonesia menetapkan Rupiah (Rp) sebagai mata uang kebangsaannya yang baru. Sebelumnya, mata uang Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia (ORI). Jadi, dahulu kala orang Indonesia tidak menyebut Rp 1 juta, tapi 1 juta ORI.
Mata uang ORI pun berbeda-beda. Ada ORI-Daerah atau ORIDA dan ORI pusat. Namun, perbedaan mata uang tersebut hilang karena pemerintah memperkenalkan Rupiah (Rp).
ORI dan ORIDA kemudian ditarik oleh pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1 Mei 1950.
Bank Indonesia kemudian diberikan wewenang untuk mengedarkan uang lima rupiah ke atas dengan landasan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No.11/1953. Untuk uang pecahan di bawah lima rupiah masih dicetak oleh Pemerintah Indonesia.
Lalu, dengan Undang-Undang No.13/1968 tentang Bank Sentral, BI menjadi pemilik hak tunggal mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas dan logam. Ini juga termuat di Undang-Undang No.23/1999 tentang Bank Indonesia dan diamandemen dengan Undang-Undang No.3/2004 tanggal 15 Januari 2004.