Indonesia diproyeksikan jadi kiblat kerukunan dunia

Indonesia diproyeksikan jadi kiblat kerukunan dunia

Mohsen Alaydrus. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

 Indonesia diproyeksikan menjadi kiblat kerukunan dunia berkat keragaman budaya dan agama yang hidup rukun, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Mohsen Alaydrus di Palu, Jumat (3/1).

Kakanwil Kemenag Sulteng mengatakan, “Kerukunan umat beragama adalah kekayaan bangsa yang tak ternilai.”

Dalam konteks global, kata dia, perubahan iklim dan krisis kemanusiaan menjadi perhatian utama. Dalam hal ini, Kemenag terus berperan dalam kampanye pelestarian lingkungan, termasuk melalui kolaborasi lintas agama seperti yang digagas dalam Deklarasi Istiqlal pada tahun 2024, yang ditandatangani oleh Pemimpin Gereja Katolik Paus Fransiskus dan Imam Besar Masjid lstiqlal Jakarta pada tanggal 5 September 2024.

“Pentingnya persatuan, toleransi, kemanusiaan, dan penanggulangan perubahan lingkungan,” katanya menegaskan.

Penegasan itu disampaikan Mohsen saat membacakan sambutan Menteri Agama RI dalam Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Ke-79 pada tanggal 3 Januari 2025.

Menurut dia, HAB mengenang momen bersejarah berdirinya kementerian ini pada tahun 1946 di bawah Kabinet Sjahrir II dengan H.M. Rasjidi sebagai Menteri Agama pertama.

“Hari Amal Bakti menjadi pengingat nilai pengabdian dan komitmen kementerian terhadap umat beragama di Indonesia,” ujarnya.

Peringatan HAB 2024 mengusung tema Umat Rukun Menuju Indonesia Emas, menurut dia, sejalan dengan astacita pemerintahan Prabowo-Gibran yang menekankan pentingnya memperkokoh ideologi Pancasila, meningkatkan toleransi, serta menciptakan harmoni dengan alam dan budaya.

Pidato perdana Menteri Agama pada tahun 1946 menegaskan pentingnya menjaga kepentingan agama dan pemeluknya. Indonesia bukan negara agama atau sekuler, melainkan negara yang menghormati keberagaman religiositas masyarakatnya.

Peran Kementerian Agama meliputi memelihara kebebasan beribadah, meningkatkan kualitas hubungan antarumat beragama, dan menjembatani jarak antara ajaran agama dan praktik kehidupan sehari-hari.

Namun, lanjut dia, tantangan seperti korupsi, kekerasan, dan kesenjangan moral menjadi pekerjaan rumah yang harus diatasi. Keberhasilan tugas Kementerian Agama terletak pada sejauh mana umat dekat dengan nilai-nilai agama.

Mohsen mengatakan bahwa Kementerian Agama juga fokus pada peningkatan mutu pendidikan agama dan keagamaan di semua jenjang. Program Makan Bergizi Gratis untuk peserta didik di lembaga binaan kementerian menjadi salah satu prioritas.

Selain itu, pemberdayaan ekonomi umat dilakukan melalui program kemandirian pesantren, pengelolaan zakat dan wakaf, serta gerakan filantropi lainnya.

Menteri HAM minta izin penggunaan senjata dievaluasi total

Menteri HAM minta izin penggunaan senjata dievaluasi total

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawaan di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (31/12/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar izin penggunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil, dievaluasi total agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan senjata yang merugikan pihak tak bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai merespons sederet peristiwa penembakan belakangan ini, seperti penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak yang diduga dilakukan anggota TNI dan penembakan terhadap seorang pengacara di Bone, Sulawesi Selatan.

“Artinya, terjadi penyalahgunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil, yang harus jadi atensi, baik oleh pimpinan TNI, Polri, dan juga Persatuan Menembak Indonesia. Ini harus dievaluasi total karena jelas-jela menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” kata Pigai dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa penggunaan senjata oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang ketat. Menurut dia, aspek legalitas dan prosedur penggunaan senjata itu tidak seharusnya dilanggar.

“Bukan saja pengetatan yang diperlukan, tetapi evaluasi total. Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” imbuh Pigai.

Peristiwa-peristiwa penembakan belakangan ini tidak hanya menimbulkan ketakutan bagi masyarakat, tetapi juga mengancam hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Pasal 3 DUHAM, sambung Pigai, telah mengatur bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. Oleh sebab itu, penyalahgunaan senjata yang mengancam keselamatan individu jelas bertentangan dengan HAM.

“Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut. Dalam kasus seperti ini jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja ancaman bagi kehidupan, sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” ujarnya pula.

Lebih jauh, terkait penembakan di Tol Tangerang-Merak yang diduga dilakukan oleh aparat TNI, Pigai berharap agar peristiwa tersebut diusut hingga tuntas.

“Aparat harus profesional mengusut kasus ini demi keadilan bagi korban,” demikian Menteri HAM.

Waka Komisi III imbau kampus galakkan pendidikan antipelecehan seksual

Waka Komisi III imbau kampus galakkan pendidikan antipelecehan seksual

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K/am.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengimbau kampus-kampus di tanah air untuk menggalakkan pendidikan antipelecehan seksual menyusul maraknya kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi.

“Saya juga menyadari belakangan ini banyak sekali fenomena pelecehan seksual di kampus. Karenanya kami di Komisi III melihat kampus-kampus yang ada di Indonesia ini harus bisa makin menggalakkan pendidikan antipelecehan seksual bagi seluruh civitas akademikanya,” kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, .

Hal itu disampaikannya merespons kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan seorang dosen berinisial LRR di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kasus ini bikin geleng-geleng kepala. Seorang dosen, menjadi pelaku pelecehan, pakai kedok agama,” ucapnya.

Tak hanya memberi pembekalan pendidikan antipelecehan seksual, dia menyebut kampus-kampus dapat bekerjasama dengan penegak hukum untuk membuat mekanisme penanganan kasus dari pelaporan sampai akhir.

“Beri juga pendampingan untuk korban. Ini harus ada mekanismenya” ujarnya.

Berkaca dari kasus di NTB tersebut, dia pun menggarisbawahi bahwa siapa saja bisa menjadi pelaku maupun korban pelecehan seksual.

“Korban dan pelaku pelecehan seksual itu bisa siapa saja. Modus-modusnya pun beragam, penuh tipu muslihat untuk menggaet korbannya,” katanya.

Untuk itu, dia mengingatkan polisi untuk peka terhadap kasus-kasus pelecehan seksual yang dapat dilakukan dengan beragam cara.

“Makanya, saya minta kepolisian peka dengan hal-hal seperti ini. Jika ada masyarakat yang mengadu mengalami pelecehan dengan cara-cara ‘absurd’, harus langsung ditangani. Jangan pernah disepelekan atau malah meragukan kesaksian korban,” tuturnya.

Dia mengingatkan pula agar perangkat hukum dan aparat penegak hukum tidak pernah berkompromi dengan para pelaku kekerasan seksual.

“Dan tidak ada ampun buat para pelaku bejat seperti ini. Pidana maksimal selalu menanti, tidak ada damai!” kata dia.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima laporan aduan dari 12 pria usia remaja yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan seorang dosen berinisial LRR.

“Total laporan yang kami terima ada 12 orang,” kata Ketua LPA Mataram Joko Jumadi di Mataram, Jumat.

Untuk lokus kejadian, jelas dia, 12 korban dalam laporan mengaku mendapatkan perlakuan buruk dari terduga pelaku saat berada di kampus, dan dua lokasi di wilayah Gunungsari dan Banyumulek, Kabupaten Lombok Barat.

Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya menyampaikan bahwa proses penyelidikan kini masih berjalan di tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.

Hanoi Vietnam duduki puncak daftar kota paling tercemar di dunia

Hanoi Vietnam duduki puncak daftar kota paling tercemar di dunia

Foto yang diambil pada tanggal 23 April 2023 menunjukkan pemandangan Hanoi, ibu kota Vietnam. ANTARA/Xinhua/Hu Jiali/aa.

Ibu kota Vietnam, Hanoi, menduduki puncak daftar kota paling tercemar polusi di dunia, menurut data cuaca harian pada hari Jumat (3/1).

Data dari AirVisual, penyedia independen data polusi udara global, menunjukkan konsentrasi PM2.5 di udara “saat ini 13,2 kali” dari nilai pedoman tahunan Organisasi Kesehatan Dunia.

PM2.5 mengukur tingkat partikel terkecil yang berbahaya di udara.

Karena kualitas udara “tidak sehat”, indeks kualitas udara (AQI) berubah menjadi cokelat hingga 309 di beberapa tempat, demikian lapor harian Vietnam News.

AQI memiliki kisaran antara nol hingga 500—makin tinggi angkanya, makin besar polusi dan dampak kesehatan yang ditimbulkan.

AirVisual telah menyarankan orang-orang di Hanoi untuk menghindari olahraga luar ruangan, memilih menutup jendela mereka untuk menghindari udara luar yang kotor, dan mengenakan masker di luar ruangan.

DPR akan libatkan masyarakat dalam bahas UU Pemilu

DPR akan libatkan masyarakat dalam bahas UU Pemilu

Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025) (ANTARA/Walda Marison)

 Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam merancang revisi ataupun membuat Undang-Undang Pemilu setelah presidential threshold dihapus.

“Kami akan mendengarkan aspirasi-aspirasi dari masyarakat dan juga para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Kami akan taat hukum dan akan melaksanakan putusan mahkamah konstitusi tersebut,” kata Adies Kadir saat ditemui di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Adies, setelah MK mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold, DPR harus kembali merubah undang-undang pemilu.

Hal tersebut dilakukan agar undang-undang pemilu tersebut bisa selaras dengan putusan MK yang berlaku.

Tidak hanya mengubah, DPR juga diberikan wewenang untuk mempermudah jalannya pemilihan presiden dari mulai ketentuan seleksi kader hingga proses pemilihan.

“Jadi constitutional engineering, rekayasa konstitusi dimana rekayasa-rekayasa ini nanti bisa meminimalisir calon-calon yang ingin maju dan juga lebih membuat simpel peraturan-peraturan tentang pemilihan presiden yang akan datang kita harapkan nanti,” jelas Wakil Ketua DPP Golkar itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/12).

Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

DPD nilai pengusulan calon presiden jalur independen perlu diwacanakan

DPD nilai pengusulan calon presiden jalur independen perlu diwacanakan

ARsip foto – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B. Najamudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024). ANTARA/HO-DPD/am.

 Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin menilai wacana dan kajian pengusulan bakal calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan dalam sistem politik Indonesia penting untuk diwacanakan oleh pembentuk undang-undang dan para akademisi hukum tata negara.

Hal itu disampaikannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1).

“Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Meski demikian, dia menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik.

“Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden, namun wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non-partisan perlu dimulai,” tuturnya.

Dia berharap agar hak untuk memilih maupun dipilih dapat dibuka lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat sehingga bangsa Indonesia dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

“Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai,” ujarnya.

Sebab, menurut dia, kondisi partai politik di tanah air masih cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa.

“Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi,” ucapnya.

Dia pun menyebut beberapa negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat (AS), bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyatnya yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen.

Tak terkecuali, lanjut dia, Presiden Rusia Vladimir Putin yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pemilihan presiden (pilpres).

“Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja,” kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

PT KAI tambah dua trayek baru menuju Banyuwangi

PT KAI tambah dua trayek baru menuju Banyuwangi

Kereta api di Stasiun Ketapang, kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. ANTARA/Novi Husdinariyanto

PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menambah dua trayek kereta api baru menuju Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yakni kereta api baru kelas eksekutif Ijen Ekspres rute Banyuwangi-Malang.

Kereta ini bakal menjadi pilihan baru bagi masyarakat yang hendak berpergian rute dua kota, karena selama ini rute Malang-Banyuwangi hanya dilayani oleh satu kereta kelas ekonomi, yakni KA Tawang Alun

“Alhamdulillah usulan kami kepada PT KAI (Persero) untuk menambah kereta api Banyuwangi-Malang diakomodasi. Dengan beroperasinya KA Ijen Ekspres akan menambah pilihan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke dua kota tersebut,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Jumat.

Selain KA Ijen Ekspres, trayek lainnya yakni perpanjangan rute KA Logawa yang selama ini KA Logawa melayani perjalanan Purwokerto-Jember pergi pulang (PP), dan rencananya rute kereta akan diperpanjang hingga Banyuwangi.

Menurut Ipuk, selama ini banyak usulan dari masyarakat agar kereta api Banyuwangi-Malang ditambah karena selama ini hanya dilayani KA Tawang Alun dan sering penuh.

“Dengan tambahan trayek ini diharapkan mampu menambah tingkat kunjungan ke Banyuwangi dan berdampak positif pada sosial ekonomi masyarakat Banyuwangi,” tutur Bupati Ipuk.

Sementara itu, Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo mengemukakan bahwa dua trayek kereta api baru akan segera beroperasi dalam waktu dekat.

Dia juga mengakui aktivitas penumpang di sejumlah stasiun yang ada di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu meningkat dari waktu ke waktu.

“Kami optimistis pada 2025 pertumbuhan penumpang di stasiun Banyuwangi bisa mencapai 10 persen,” kata Didiek.

Stasiun di Banyuwangi, kata dia, menjadi salah satu stasiun dengan jumlah penumpang tertinggi di wilayah Daerah Operasi 9 Jember, dan bahkan Stasiun Banyuwangi Kota menduduki peringkat kedua, sedangkan Stasiun Ketapang berada di posisi ketiga.

Pemerintah hapus tagihan utang Rp2,5 triliun untuk 67.000 nasabah UMKM

Pemerintah hapus tagihan utang Rp2,5 triliun untuk 67.000 nasabah UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat menyampaikan keterangan seputar kebijakan pemerintah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia, usai menghadiri rapat terbatas, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/12/2025). ANTARA/Andi Firdaus

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total sekitar Rp2,5 triliun.

Maman yang dijumpai usai menghadiri rapat terbatas Kabinet Merah Putih, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat, menyebut kebijakan ini sebagai langkah awal dari target pemerintah yang ingin menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.

“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan,” katanya pula.

Hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur. Sementara hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.

“Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.

Ia mengatakan program hapus tagih ini sudah mendapat dukungan dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurut Maman, penghapusan piutang tidak akan merugikan pihak bank, karena daftar tersebut sudah masuk kategori hapus buku.

Pemerintah menargetkan proses hapus tagih selesai pada pekan depan. Peluncuran program ini dijadwalkan pada pekan kedua Januari, dengan rencana Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri acara penyerahan penghapusan utang kepada 3 ribu nasabah UMKM.

Selain itu, Maman menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku UMKM melalui berbagai skema, termasuk koperasi simpan pinjam.

“Semangat pemerintah adalah membuka akses modal seluas-luasnya bagi pengusaha kecil agar mereka dapat terus berkembang,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain

MK tegaskan syarat TOEFL di tes kerja bukan diskriminasi

MK tegaskan syarat TOEFL di tes kerja bukan diskriminasi

Arsip foto – Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa/aa.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat nilai tes bahasa Inggris sebagai bahasa asing (TOEFL) pada tes masuk kerja, baik instansi pemerintah maupun swasta, bukanlah suatu bentuk diskriminasi.

Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 159/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat. MK pun menolak permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar tersebut.

“Dengan adanya suatu persyaratan khusus yang diberikan oleh suatu instansi baik instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka mendapatkan kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan disertai alasan yang masuk akal, maka upaya dimaksud bukanlah merupakan suatu bentuk diskriminasi,” ucap Guntur.

Ditegaskan pula oleh MK bahwa penempatan tenaga kerja tidak terlepas dari batasan tertentu.

Di sektor swasta, penempatan tenaga kerja diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sementara di sektor pemerintahan diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai, tidak terdapat potensi bagi instansi pemerintah dan swasta untuk membuat aturan dan persyaratan yang sewenang-wenang dan bersifat diskriminatif dalam proses pengisian kebutuhan tenaga kerja sebagaimana dalil yang dimohonkan Hanter.

“Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.

Lebih jauh, Mahkamah menilai, adanya syarat kemampuan bahasa asing dalam seleksi pekerjaan telah sesuai dengan prinsip tingkat kedewasaan dan pengalaman minimal (minimum degree of maturity and experience), serta merupakan bentuk pengejawantahan konstitusi.

Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sambung Guntur, mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.

Pada perkara ini, Hanter Oriko Siregar mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Hanter mengaku tidak bisa mengikuti seleksi calon PNS tahun 2024 di Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, dan KPK karena ketiga lembaga itu mewajibkan syarat skor TOEFL sebesar 450, sementara dia hanya mendapatkan skor 370.

MK menyatakan dapat memahami kekhawatiran Hanter. Berkaitan dengan itu, menurut MK, pemerintah sejatinya telah memberikan program pengembangan kompetensi untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, maupun pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, baik melalui program pelatihan maupun pemberian insentif.

Atas dasar itu, MK menyimpulkan dalil permohonan Hanter tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan yang bersangkutan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Fraksi Gerindra hormati putusan MK dan akan dijadikan acuan RUU Pemilu

Fraksi Gerindra hormati putusan MK dan akan dijadikan acuan RUU Pemilu

Arsip foto – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono (kanan) di kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

Fraksi Partai Gerindra DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold dan akan dijadikan sebagai acuan untuk membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

“Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pada dasarnya, dia mengatakan Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Maka dari itu, pihaknya ingin memastikan agar Fraksi Gerindra menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” katanya.

Menurut dia, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan tersebut diresmikan sebagai produk RUU. Maka dari itu, dia akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.