Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo berbicara dengan awak media di Gedung PTIK Polri, Jakarta, Senin (9/12/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo menyebut bahwa pembentukan korps tersebut dalam tahap penyusunan peraturan kepolisian (perpol).
“Sekarang ini masih berproses dalam rangka penyusunan perpol,” ucapnya ketika ditemui di Gedung PTIK, Jakarta, Senin.
Dirinya mengungkapkan, Kortastipidkor bakal memiliki fungsi baru, yakni fungsi pencegahan serta fungsi pendukung yang akan diberi nama Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
Dua fungsi baru itu, kata dia, untuk mengikuti perkembangan zaman dalam upaya memberantas korupsi, yaitu melalui pencegahan dan penindakan.
“Kalau dulu kita lihat direktorat itu hanya dua fungsi, yaitu fungsi penyelidikan dan penyidikan. Makanya, melalui Kortastipidkor inilah kita mengembangkan itu,” ucapnya.
Selain penyusunan perpol, saat ini Kortastipidkor juga tengah berproses dalam penyusunan organ-organ di bawah direktorat.
“Jadi, nanti di tiap direktorat itu ada yang tiga subdit. Kemudian, di penindakan juga ada lima atau juga antara empat sampai lima. Lalu, di penelusuran dan pengamanan aset itu ada mungkin tiga subdit,” ujarnya.
Ia berharap, proses transisi bisa segera selesai, sehingga Kortastipidkor dapat mulai aktif bekerja.
“Harapannya juga di dalam rangka menuju mendukung program Presiden RI Bapak Prabowo Subianto (pemberantasan korupsi, red.),” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Kortastipidkor Polri.
Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara Jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.
Selanjutnya, kepala Kortastipidkor dibantu seorang Wakil Kepala Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menghadiri Indonesia-Europe Investment Summit 2024, di Jakarta, Senin (9/12/2024). ANTARA/Uyu Septiyati Liman
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menuturkan bahwa pihaknya berencana untuk membuka EU Desk (European Union Desk/Desk Uni Eropa) untuk meningkatkan kerja sama antara Indonesia dan kawasan tersebut.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hasil dari pertemuan bersama para pelaku bisnis yang tergabung dalam Kamar Dagang Eropa (European Business Chambers of Commerce/EuroCham) di Indonesia yang berlangsung di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Senin.
“Kami juga sepakat akan men-set up EU Desk di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selama ini hanya ada China Desk, Japan Desk, dan Korea Desk, sekarang kami set up EU Desk untuk sama-sama men-support (kerja sama ini),” ujarnya pula.
Selama lima tahun terakhir, negara-negara Eropa secara konsisten menjadi salah satu sumber investasi asing (foreign direct investment/FDI) di Indonesia.
Total 52 negara menyumbang investasi senilai 18,7 miliar dolar AS (Rp296,3 triliun, kurs=Rp15.845 per hari ini) pada periode 2019 hingga kuartal III-2024.
Eropa berada di posisi kelima terbesar asal investasi yang masuk ke Indonesia. Belanda, Prancis, dan Jerman menjadi tiga negara Eropa dengan investasi tertinggi.
Rosan Roeslani menuturkan bahwa Indonesia masih menjadi magnet investasi bagi negara-negara Eropa karena potensi ekonomi dan pasar yang besar.
“Indonesia mewakili sekitar 41 persen dari populasi ASEAN dan 36 persen dari perekonomian ASEAN. Hal ini juga didukung oleh perekonomian yang terus berkembang dan demokrasi yang stabil,” ujarnya pula.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Denis Chaibi menyatakan bahwa sebagai mitra strategis, Uni Eropa berkomitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia untuk memperkuat perdagangan dan mengatasi tantangan global.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya, melalui pendekatan Team Europe, juga siap berkolaborasi dengan pemerintah Indonesia untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Melalui inisiatif-inisiatif utama seperti Global Gateway dan Just Energy Transition Partnership serta peningkatan hubungan perdagangan dan investasi, Uni Eropa merasa bangga dapat mendukung program-program prioritas Indonesia, menciptakan investasi transformatif yang akan membentuk masa depan yang lebih hijau dan inklusif bagi semua,” katanya lagi.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menerima kunjungan anggota dan pimpinan Komisi XIII DPR RI di Palembang, Senin (9-12-2025). (ANTARA/Yudi Abdullah)
Rombongan anggota DPR RI Komisi XIII meninjau aktivitas pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan.
Rombongan Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Palembang, Senin, dipimpin Rinto Subekti dalam rangka reses disambut Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza dan sejumlah pimpinan tinggi serta pejabat satker/UPT jajaran kanwil tersebut
Ketua Tim/Rombongan Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti pada kesempatan itu mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan serta jajaran Divisi Pemasyarakatan dan Imigrasi.
Tim Kunker Reses Komisi XIII DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 beranggotakan 11 legislator melakukan rapat kerja dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel dan mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Berdasarkan pantauan dan penjelasan yang diperoleh dalam kunjungan ini, hampir semua bidang yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kanwil Kemenkumham Sumsel relatif berjalan dengan baik dan tidak ada kendala yang berarti.
Soal kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dari kapasitas yang tersedia hingga di atas 100 persen, Politisi Fraksi Demokrat itu juga mengapresiasi upaya pemindahan dan pembangunan sekaligus penambahan gedung lapas baru.
Semua upaya tersebut akan didukung sehingga masalah kelebihan penghuni lapas di wilayah Sumsel bisa segera diatasi.
Sebagaimana yang diketahui, jumlah penghuni lapas yang melebihi kapasitas daya tampung (over capacity) terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Masalah itu menimbulkan kepadatan lapas yang berpotensi menimbulkan masalah keamanan, kesehatan serta beban biaya tinggi yang ditanggung oleh pemerintah.
“Kami memberi apresiasi kepada pimpinan dan pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel, serta jajaran di Pemasyarakatan dan Imigrasi serta mendukung berbagai upaya peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti.
Arsip Foto – Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan melakukan lemparan ke dalam saat melawan tim Vietnam pada pertandingan lanjutan Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (21/3/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/am.
Timnas Indonesia meraih kemenangan dengan skor 1-0 melawan Myanmar pada pertandingan pertama Grup B ASEAN Cup 2024 di Stadion Thuwunna, Yangon, Senin.
Gol kemenangan Indonesia tercipta berkat gol bunuh diri Zin Nyi Aung pada menit ke-76 ketika kiper Myanmar itu tak mampu menghalau tendangan Asnawi Mangkualam.
Shin Tae-yong menurunkan susunan pemain yang menarik perhatian pada pertandingan malam ini. Ia mencadangkan Rafael Struick dan memilih duet Hokky Caraka dan Arkhan Kaka di lini depan.
Di posisi wing back, Shin juga membuat kejutan dengan tidak memainkan Pratama Arhan dan Alfriyanto Nico pada posisi aslinya. Arhan bermain di posisi bek kanan, sedangkan Nico bermain di posisi bek kiri.
Indonesia tak memulai laga dengan baik. Sentuhan bola anak-anak muda Indonesia tak sesuai yang diinginkan karena sering salah umpan dan kalah duel. Alhasil, Myanmar mampu memanfaatkan situasi ini dengan satu peluang emas yang mereka dapatkan pada menit ke-3 melalui Lwin Moe Aung.
Tim Garuda mencuri peluang pertamanya pada menit ke-14 di tengah tekanan Myanmar. Diawali dari gerakan Marselino Ferdinan, pemain Oxford United itu berhasil memberikan umpan yang ditanduk Hokky, tapi masih mudah diamankan oleh kiper Myanmar Zin Nyi Aung.
Setelah 15 menit pertama dilalui, permainan Indonesia masih tak kunjung membaik. Permainan Indonesia cenderung terlalu terburu-buru dan kurang tenang sehingga mudah kehilangan bola. Lini tengah yang dijaga Zanadin Faris dan Arkhan Kaka juga kerap kalah.
Myanmar mengancam gawang Indonesia pada menit ke-17 dan ke-20. Pada momen ini, Cahya Supriadi masih sigap mengamankan dengan baik dua peluang tersebut.
Indonesia baru keluar dari tekanan setelah 30 menit pertama setelah mereka mendapatkan situasi berbahaya dari bola mati. Dony Tri mengawali peluang pada menit ke-32 yang kemudian dilanjutkan dengan sundulan Muhammad Ferarri satu menit setelahnya. Sayang, dua peluang ini masih melebar.
Tim tuan rumah mendapatkan kesempatan berbahaya untuk mencetak gol lagi pada menit ke-38 di mana tendangan Win Thein mengenai mistar gawang.
Di akhir babak pertama, tendangan bebas Arkhan Fikri hampir membuahkan gol untuk Indonesia. Namun, sayangnya umpannya di depan gawang gagal disambut rekan setimnya. Hingga berakhirnya 45 menit pertama, tak ada gol yang tercipta.
Melihat anak-anak asuhnya tak bermain sesuai rencana pada babak pertama, Shin melakukan perubahan dengan cepat. Asnawi Mangkualam, Victor Dethan, dan Rafael Struick dimasukkan untuk menggantikan Alfriyanto Nico, Zanadin Fariz, dan Arkhan Kaka.
Masuknya ketiga pemain itu perlahan membuat permainan Indonesia stabil, dengan peluang pertama didapatkan oleh Rafael pada menit ke-59 yang masih tepat di pelukan Zin Nyi Aung.
Setelah membaiknya permainan Indonesia, gol pertama yang ditunggu-tunggu akhirnya tercipta pada menit ke-76 melalui Asnawi. Pemain Port FC itu mencetak gol setelah memanfaatkan situasi kemelut di depan gawang Myanmar yang diawali dari lemparan ke dalam Pratama Arhan.
Indonesia semakin percaya diri setelah memecah kebuntuan. Rafael kembali mengancam pada menit ke-79. Kali ini ancamannya lebih baik, tapi masih dapat ditepis oleh Zin Nyi Aung.
Tiga menit berselang, Kadek Arel yang mencoba keberuntungan saat sundulannya di depan gawang memanfaatkan lemparan ke dalam Robi Darwis kembali diselamatkan oleh Zin Nyi Aung.
Kedua tim saling jual beli serangan di sisa babak kedua, tetapi tak ada gol tambahan yang tercipta. Indonesia keluar sebagai pemenang pada laga ini dengan skor 1-0. Untuk sementara, kemenangan ini membuat Indonesia memuncaki klasemen sementara Grup B dengan tiga poin.
Pada laga berikutnya, Indonesia akan bermain di kandang melawan Laos pada Kamis (12/12) dan pada hari yang sama Myanmar akan tandang melawan Filipina.
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Selain pidana penjara, Harvey juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
JPU turut menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Dengan demikian menurut JPU, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Dalam melayangkan tuntutan kepada Harvey, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian, perbuatan Harvey dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun, telah menguntungkan diri Harvey sebesar Rp210 miliar, serta Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap JPU menambahkan.
Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan tuntutan.
Suparta dituntut untuk dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama
Dengan begitu, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama delapan tahun.
Sementara Reza dituntut agar dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk itu, JPU menuntut Reza agar dikenakan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.
Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Selain pidana penjara, Harvey juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
JPU turut menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Dengan demikian menurut JPU, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Dalam melayangkan tuntutan kepada Harvey, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian, perbuatan Harvey dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun, telah menguntungkan diri Harvey sebesar Rp210 miliar, serta Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap JPU menambahkan.
Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan tuntutan.
Suparta dituntut untuk dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama.
Dengan begitu, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama delapan tahun.
Sementara Reza dituntut agar dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seorang peserta memotret Ketua MA Sunarto dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/12/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Mahkamah Agung (MA) berkomitmen untuk terus berupaya melakukan penilaian dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran perilaku hakim maupun aparatur pengadilan, serta menutup peluang terjadinya korupsi di lingkungan MA maupun badan peradilan.
Ketua MA Sunarto menjelaskan bahwa komitmen tersebut diupayakan dengan peningkatan integritas melalui tiga pendekatan.
“Pertama, pendekatan preemtif yang dijalankan dengan program-program peningkatan kapasitas atau pelatihan, dan peningkatan kesejahteraan,” kata Sunarto dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung MA, Jakarta, Senin.
Kedua, kata dia, menggunakan pendekatan preventif sebagai upaya pencegahan yang dilakukan dengan pemantauan persidangan, dan terhadap hakim tertentu secara rutin dan insidental.
“Ketiga, pendekatan represif sebagai upaya penindakan yang dijalankan dengan program pemanggilan dan pemeriksaan, serta bila terbukti diikuti dengan penjatuhan sanksi,” jelasnya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa upaya pencegahan lain yang dilakukan oleh MA adalah dengan membangun sistem manajemen antipenyuapan (SMAP) pada lembaga peradilan.
Menurut dia, SMAP merupakan sistem yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons penyuapan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sistem ini dikembangkan oleh Badan Pengawasan dari ISO 37001:2016 dengan menambahkan prosedur dan syarat yang sesuai dengan kekhususan lembaga peradilan,” ujarnya.
Poster film “Lagu Cinta Untuk Mama” garapan Sutradara Hasto Broto. (ANTARA/HO-Dewa Film Production)
Penyanyi Raissa Anggiani telah merilis single OST film “Lagu Cinta Untuk Mama” dengan judul yang sama dari rumah produksi Dewa Film Production dan sudah dapat didengarkan di sejumlah platform streaming musik.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, “Lagu Cinta Untuk Mama” menggambarkan perjalanan emosional mendalam dari film tersebut. Menariknya, “Lagu Cinta Untuk Mama” ditulis sendiri oleh Raissa bersama Peter Taslim dan Andirianto sebagai komposer melodi.
“Lagu ini adalah isi hati dari para pencipta kepada ibu mereka. Lagu ini diciptakan tiga komposer, (yaitu) Raissa Anggiani, saya sendiri, dan Andirianto (komposer melodi),” kata Peter Taslim selaku produser eksekutif film “Lagu Cinta Untuk Mama”.
Kini, OST “Lagu Cinta Untuk Mama” dari Raissa Anggiani sudah dapat didengarkan di berbagai platform streaming musik, seperti Spotify dan YouTube Music.
Sementara itu, film “Lagu Cinta Untuk Mama” menceritakan kisah cinta penuh liku antara Krisna dan Indira. Di tengah hangatnya jalinan kasih di antara mereka, ibu Krisna tidak merestui hubungan mereka dan mengirim Krisna pergi ke Korea Selatan.
Tak disangka, Indira ternyata sedang mengandung anak mereka. Saat ibu Krisna mengetahui hal itu, dia memaksa Indira untuk menggugurkan kandungannya yang akhirnya berhasil dipertahankan oleh Indira.
Seiring berjalanbya waktu, takdir mempertemukan kembali Krisna dengan Indira dan anak mereka, Kayla. Namun, kisah pelik mereka masih berlanjut saat ibu Krisna mencoba untuk merebut Kayla dari Indira.
Akankah kisah mereka dapat berakhir bahagia?
“Film ini bukan hanya tentang cinta, tetapi juga tentang pengorbanan dan kekuatan seorang ibu dalam melindungi anaknya,” kata sutradara film “Lagu Cinta Untuk Mama” Hasto Broto.
“Lagu Cinta Untuk Mama” dibintangi oleh Jenny Zhang, Rizky Hanggono, Afsheena Zerina, Ayu Laksmi, Raissa Anggiani, Niluh Djelantik, Namira, dan Rani Someng. Film tersebut dijadwalkan tayang di bioskop seluruh Indonesia mulai tanggal 29 Januari 2025.
Berikut adalah alasan mengapa di kamar hotel tidak ada guling, seperti dikutip dari CNN Indonesia:
1. Budaya khas Indonesia
Perlu diketahui, guling adalah salah satu benda khas di Indonesia. Keberadaan guling sendiri diyakini merupakan warisan dari kolonial Belanda yang memperkenalkannya. Penggunaannya terus berlangsung hingga sekarang.
Namun sebenarnya, banyak negara di dunia yang masih asing dengan guling sehingga banyak hotel yang merasa tidak perlu menyediakannya.
2. Ada Standar Internasional
Dalam hal penyediaan guling, hotel-hotel di dunia umumnya mengacu pada standar internasional yang tidak menyediakan guling. Begitupun juga dengan hotel-hotel di Indonesia yang turut tidak menyediakan guling untuk tamunya.
3. Tidak Higienis
Tamu-tamu hotel cenderung berpikir bahwa guling adalah benda yang tidak higienis. Penggunaan guling rawan bergesekan dengan kulit jika ada tamu yang terbiasa tidur tanpa pakaian.
Dikhawatirkan guling bisa menjadi sarana penularan penyakit kulit. Tak heran, banyak tamu hotel yang merasa guling kotor dan menolak menggunakannya walaupun sudah dicuci.
4. Mempersempit Tempat Tidur
Bagi mereka yang tidak terbiasa menggunakan guling, bantal berbentuk lonjong ini justru bisa membuat tempat tidur terasa sempit. Apalagi untuk mereka yang cenderung menyukai tempat tidur yang luas.
Dengan pemaparan di atas, kini kamu tak perlu lagi bertanya-tanya saat tidak menemukan guling di kamar hotel. Meski demikian, masih ada hotel-hotel di Indonesia yang menyediakan hotel.
Wangiri fraud adalah salah satu modus penipuan melalui panggilan telepon. Penipuan ini pertama kali terjadi di Jepang yang berarti “sekali dering lalu tutup” sekitar tahun 2000 dan sempat viral di Indonesia pada tahun 2018.
Mengutip CNNIndonesia, saat ini, modus penipuan ini juga masih sering ditemukan. Jika korban terpancing dan menelpon balik nomor tersebut, pulsa otomatis akan tersedot.
Penipu menggunakan perangkat otomatis untuk melakukan panggilan singkat ke sejumlah besar nomor acak. Panggilan ini sengaja dibiarkan tidak terjawab, hanya meninggalkan notifikasi panggilan tak terjawab (missed call).
Dalam beberapa kasus, pelaku juga mengirim pesan melalui SMS, WhatsApp, atau email untuk mendorong korban menelepon balik.
Kerugian lain juga mengintai Anda jika nomor tersebut termasuk ke layanan premium. Biaya tambahan yang diberikan itu sebagian besar akan masuk ke kantong pelaku.
Menurut situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kemungkinan terburuk lainnya adalah nomor telepon korban dapat disebar pelaku ke organisasi kejahatan siber.
Para penipu menggunakan nomor premium internasional yang mahal untuk dihubungi. Selanjutnya penipu akan berusaha mengulur waktu selama mungkin untuk menyedot pulsa sebanyak mungkin. Penipu mendapat keuntungan dari saldo pulsa korban yang tersedot.
Modus ini sering kali dikaitkan dengan nomor dari negara dengan kode seluler seperti Rusia (+7), Belarusia (+375), Burundi (+257), dan Nigeria (+234). Pelaku memanfaatkan regulasi internasional yang longgar untuk menyewa nomor premium dan menghasilkan pendapatan dari korban yang menelepon balik.
Kerugian finansial akibat Wangiri cukup besar. Melansir Global Telco Consultant, korban di Inggris dilaporkan kehilangan hingga £300 (sekitar Rp5 juta) hanya karena menelepon balik satu kali.
Selain itu, penipuan ini juga menimbulkan dampak emosional seperti stres, rasa khawatir, dan kehilangan kepercayaan dalam menggunakan ponsel.
Langkah pencegahan
Untuk melindungi diri dari penipuan Wangiri, berikut beberapa tips yang dapat dilakukan:
1. Jangan telepon balik: Hindari menelepon balik nomor tak dikenal, terutama jika berasal dari kode negara asing.
2. Gunakan aplikasi pendeteksi: Aplikasi seperti GetContact atau TrueCaller dapat membantu mengidentifikasi dan memblokir nomor mencurigakan.
3. Kenali kode negara: Jika menunggu panggilan internasional, pastikan kode negara sudah sesuai dengan nomor yang Anda tunggu.
4. Laporkan ke operator: Jika menerima panggilan mencurigakan, segera laporkan nomor tersebut ke operator seluler Anda.